Ratusan Buruh dari Berbagai Serikat Pekerja Geruduk Pendopo, Asep Odin: Kami Minta Survei Pasar

Majalengka, THE REAL NEWS ONE-- Ratusan Buruh di Kabupaten Majalengka dari berbagai serikat pekerja geruduk Pendopo, Rabu, (13/11/2024).

Hampir seribuan buruh yang tergabung dalam PC SPAI, Federsi Serikat Pekerja Metalindo Indonesia (FSPMI), PPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) datangi area Pendopo menuntut kenaikan upah.

Setibanya di Pendopo perwakilan dari organisasi serikat pekerja diterima langsung oleh Pj Bupati dan Pj Sekda Majalengka dan Kepala D2UKM.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari federasi serikat pekerja tersebut sepakat supaya ada perhatian dari pemerintah daerah Majalengka.

Perhatian tersebut tiada lain mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 tentang Perpres nomor 51 tentang pengupahan yang sudah tidak berlaku lagi dalam menentukan UMK dan menganggap upah buruh di Majalengka masih dibawah layak.

Saat ditemui awak media, Koordinator aksi buruh dari KSPSI, Asep Odin, pada diskusi tadi cukup alot dan kita sudah mendapatkan kesepakatan.

"Jadi intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK bahwa pengupahan kali ini tidak menggunakan PP nomor 51 lagi," kata Asep.

Dikatakan Asep, dalam sidang pleno nanti, pihaknya meminta untuk diadakan survei pasar sebagai dasar perbandingan mengenai Kehidupan Hidup Layak (KHL).

“Jadi kita minta diadakan survei pasar. Yang mana survei pasar ini menjadi dasar ataupun mencari perbandingan untuk indikasi terkait KHL itu sendiri," ujarnya.

"Tetapi Alhamdulillah tadi Pak Pj Bupati Majalengka sudah memahami. Yang awalnya banyak semacam kekhawatiran atau ketakutan barangkali nanti tidak sesuai dengan Permennya turun," sambung dia.

Survei pasar itu sendiri nantinya bakal dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang mana di dalamnya ada 5 unsur. Yakni Apindo, pemerintah, serikat pekerja, BPS, dan dari unsur pakar (akademisi).

"Tadi disepakati bahwa, rencana untuk survei pasar itu di hari Rabu minggu depan Dewan Pengupahan (APINDO), serikat pekerja, BPS dan unsur pakar," terangnya.

"Intinya para buruh ingin kenaikan upah yang layak,” tandas Asep.

Terpisah, Kepala D2UKM sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka Arif Daryana, mengatakan bahwa dalam diskusi dengan para perwakilan serikat pekerja ada kesepahaman yang sudah disepakati.

“MK itu mengabulkan beberapa tuntutan. Salah satunya berkaitan dengan pengupahan,"

"Dari putusan MK itu salah satunya mencabut PP Nomor 51 tahun 2023. Sehingga berbicara tentang pengupahan kita harus, artinya pengganti regulasi itu apa? Nah pengganti regulasinya adalah permenaker, permenaker sampai saat ini belum ada,” paparnya.

Ia juga berharap berharap dari perubahan UMK tersebut, ada keberpihakan kepada semua pihak, baik kepada para pekerja, pengusaha dan pemerintah.(*)

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.