Diduga Rugikan Negara Rp 2,6 Milyar, Kejari Majalengka Jebloskan 4 Orang Tersangka ke Penjara

Majalengka, THE REAL NEWS ONE-- Diduga merugikan negara Rp 2,6 milyar, 4 orang tersangka dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Majalengka ke dalam penjara.

Kejari Majalengka berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyaluran dana pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).

"Dengan cara membentuk GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani), POKTAN (Kelompok Tani) dan proposal fiktif dengan tujuan mendapatkan bantuan dari program tersebut,"

"Dana yang diterima GAPOKTAN fiktif tersebut sebesar Rp2.660.215.500,- dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pengajuan dan penyaluran dana bantuan tersebut tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian kuangan negara," terang Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan, saat menggelar konferensi pers pada Kamis sore, (10/10/2024).

Wawan menyebut bahwa perkara Tipikor yang melibatkan 4 tersangka itu sudah terjadi pada tahun 2011 silam. Namun, diketahui ketika terjadi kasus yang sama pada tahun 2017.

"Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT Sanghyang dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sanghyang juga. Nah kita telusuri 2017 tadi, makanya karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan kita telusuri lagi," ujar Wawan.

Keempat tersangka, kata Wawan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari bantuan CSR PT Angkasa pura untuk bantuan kelompok tani.

"Jadi memang ada laporan dari PT Sanghyang Sri dan terhadap petani yang dirugikan, harusnya mendapatkan bantuan dana CSR ternyata enggak. Nah itu kan merugikan petani," ujarnya.

Adapun keempat tersangka tersebut adalah RS, SR, TR dan BR dan keempat itu memiliki perannya masing-masing.

"RS ini, dia gak punya Gapoktan. Jadi dia nyuruh bikin lah Gapoktan proposal si RS itu. Otaknya dia. Adapun SR, TR dan BR sebagai pembuat Gapoktan," jelas Wawan.

Berikut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka untuk masing-masing tersangka:

  1. Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/06/2024 Tanggal 06 Juni 2024 (Penyidikan Umum dan ditetapkan tersangka RS);
  2. Nomor : PRINT-03/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 (Penyidikan Khusus atas nama tersangka SR); 
  3. Nomor : PRINT-04/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 (Penyidikan Khusus atas nama tersangka TR); 
  4. Nomor : PRINT-05/M.2.24/Fd/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 (Penyidikan Khusus atas nama tersangka BR).(*)

 

 

 

 

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.